- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah dengan Sertipikat Hak Milik No..1677/Kebon Jeruk seluas 1.885 m2 (seribu delapan ratusdelapan puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2021/1995 tanggal 7 April 1995, yang terletak di Jalan Meruya Raya RT 005 RW 01, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk, dengan batas-batas, sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Perjanjian Kerjasama tertanggal 3 Juli 1997 antara Penggugat dan Tergugat I berikut segala turutan-turutannya;----------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Pernyataan Tergugat I tertanggal 8 Juni 2000 dan uang sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) di kembalikan kepada TERGUGAT I dengan diperhitungkan dengan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Jual Beli No..301/Kbn/Jeruk/1997 tanggal 9 Juli 1997, dibuat di hadapan M. Kloster Silitonga, PPAT di Jakarta Barat (TURUT TERGUGAT I);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) No. 230 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, PPAT di Jakarta (Turut Tergugat III);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No..87/Kebon Jeruk/1999 tanggal 26 Oktober 1999, dibuat di hadapan Wasiati Basoeki, S.H., PPAT di Jakarta Barat (Turut Tergugat V);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No..51/2000 tanggal 18 Desember 2000, dibuat di hadapan Tuasikal Abua, PPAT di Jakarta (Turut Tergugat VIII);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Kuasa Menjual No. 31, tanggal 11 Desember 2001, dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Pengikatan Jual Beli No. 43 tanggal 15 November 2012, dibuat di hadapan Buntario Tigris, Notaris di Jakarta (Turut Tergugat VI);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Akta Jual Beli No. 219/2012 tanggal 19 November 2012, dibuat di hadapan Murselim Djajalaksana, PPAT di Kotamadya Jakarta Barat (Turut Tergugat VII);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal balik nama atas tanah Sertipikat Hak Milik No..1677/Kebon Jeruk seluas 1.885 m2 (seribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2021/1995 tanggal 7 April 1995, yang terletak di Jalan Meruya Raya RT 005 RW 01, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk ke atas nama Tergugat I (JOHNY HIDAYAT) dan Tergugat III (MERRY ALIMAN);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No..1549/1999 tanggal 10 November 1999;--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua No..3795/2000 tanggal 3 Januari 2001;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar total Rp.2.231.000.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah);--------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT III atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah Sertipikat No. 1677/Kebon Jeruk seluas 1.885 m2 (seribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi), Gambar Situasi No. 2021/1995 tanggal 7 April 1995, yang terletak di Jalan Meruya Raya RT 005 RW 01, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk, kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) tanggung renteng membayar biaya perkara yang hingga saat ini di perhitungkan sejumlah Rp. 11.116.000,- (sebelas juta seratus enam belas ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 503/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 503/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Avrits |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Tri Hadiyantobr Hakim Anggota Muhd.saleh Rs. |
Panitera | M. Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak tuntutan Provisi Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi-eksepsi dari Tergugat II;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Utara : Ruko milik Penggugat, Toko milik Saiful,Ridwan dan M. Ali;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Tanah Sertipikat Hak Milik No. 1159;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Timur : Tanah Sertipikat Hak Milik No. 1158, Banua;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Sebelah Barat : Tanah Sertipikat Hak Milik No. 1160 dan No. 1147; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/PDT.G/2015/PN PN.JKT.BAR.
Statistik91111