Putusan PA BANYUWANGI Nomor 6479/Pdt.G/2015/PA.Bwi |
|
Nomor | 6479/Pdt.G/2015/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Murdini |
Hakim Anggota | Muh. Yunus Hakim, Drs Imam Qozin Bahrowi |
Panitera | Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu roj`i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan persidangan Pengadilan Agama Banyuwangi ;3. Menolak permohonan Pemohon mengenai Hak Asuh 3 orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK PERTAMA, ANAK KEDUA, dan ANAK KETIGA;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menetapkan hak asuh 3 orang anak Penggugat dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK PERTAMA, ANAK KEDUA, dan ANAK KETIGA, berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK PERTAMA, ANAK KEDUA, dan ANAK KETIGA kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan x 12 bulan = Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);5. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah idah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan x 3 bulan = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);6. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai biaya pendidikan ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK PERTAMA, ANAK KEDUA, dan ANAK KETIGA;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6479/Pdt.G/2015/PA.Bwi
Kasasi : 178 K/Ag/2017
Banding : 272/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik221