Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 784/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 784/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Martin Ponto Bidara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat ll adalah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan Akta Wasiat No. 103 Tgl. 20 Januari 1990 adalah batal demi hukum, dan oleh karenanya segala perbuatan hukum yang didasarkan kepada Akta Wasiat No. 103 Tanggal 20 Januari 1990 tersebut menjadi batal demi hukum,4. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh atas putusan Perkara ini.5. Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Kasasi : 1968 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 701 PK/PDT/2020
Banding : 290 /PDT/2017/PT.DKI
Statistik1870