Putusan PN BATAM Nomor 143/Pid.Sus/2015/PN Btm |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2015/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cahyono |
Hakim Anggota | Enny Yulianny, Alfian |
Panitera | M. Teguh Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SARDO OLOAN SIHOMBING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman??, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SARDO OLOAN SIHOMBING dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa SARDO OLOAN SIHOMBING, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??permufakatan jahat secara tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??, melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARDO OLOAN SIHOMBING oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2015/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2015/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Pertama : 143/Pid.Sus/2015/PN.Btm.
Statistik6026