- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Pkl |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2015/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendy Nurcahyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Irawati..br Hakim Anggota Indriani. |
Panitera | P A R J I T O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Provisi: ---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima; ------------------- Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat; --------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara: ------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2015/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2015/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 562/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3126 K/PDT/2016
Pertama : 14/Pdt.G/2015/PN Pkl
Statistik13135