Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 209/Pid.A/2013/PN.GS |
|
Nomor | 209/Pid.A/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Panitera | H.achmad Fauzie. C.h |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YOKO INDARTONO bin M. YUNUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan wajib latihan kerja selama 60 (enam puluh) hari kerja;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis shabu-shabu berat Netto 0,2019 gram, dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada Hari KAMIS tanggal 04 JULI 2013 dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. selaku Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan dibantu oleh ACHMAD FAUZIE. C.H, S.H. selaku panitera pengganti pada pengadilan anak tersebut, dihadiri oleh DIDIK KURNIAWAN, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dihadapan terdakwa tersebut berikut orang tuanya tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya; PANITERA PENGGANTI, HAKIM ANAK, ACHMAD FAUZIE. CH, S.H. IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.A/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 209/Pid.A/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.A/2013/PN.GS
Statistik1810