Putusan PN CALANG Nomor 38 /Pid.B/2014/PN.Cag |
|
Nomor | 38 /Pid.B/2014/PN.Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hamzah Sulaiman |
Hakim Anggota | Restu Ikhlas, Y Effendi Rusdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa M. FAJAR ABDULLAH Alias TUKIMIN Bin MARTO SIGUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa M. FAJAR ABDULLAH Alias TUKIMIN Bin MARTO SIGUN dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa M. FAJAR ABDULLAH Alias TUKIMIN Bin MARTO SIGUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana?4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;5. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buah Jilbab;- 1 (satu) Pasang sandal.- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki FK110 SD K6 warna biru hitam No. Pol BL 3044 EO.- 1 (satu) plastic yang berisikan satu buah celana dalam , satu buah celana short dalam perempuan, satu buah bedak.- 1 (satu) buah HP merek Cherry C7.Dikembalikan kepada Ahli Waris Korban- 1 (satu) buah karet ban Honda dalam.- 1 (satu) buah tali plastik.- 1 (satu) buah cangkul.- 1 (satu) buah karung goni- 1 (satu) pasang sepatu bot warna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit kendaraan roda dua No. Pol BL 4700 EV Merek Nasha jenis sepeda motor warna merah No. Mesin : NS6C100D-80050797.Dikembalikan kepada keluarga terdakwa8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID/2015/PT-BNA
Pertama : 38/Pid.B/2014/PN-CAG
Statistik9822