- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konpensi/Para Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Jumlah Rp. 2.278.500,- (Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap: a. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 200 tanggal 27 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.986 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00275/2010 tanggal 9 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (TERGUGAT I) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 201 tanggal 30 Juli 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 951 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00277/2010 tanggal 21 Juli 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (TERGUGAT I) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III; c. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 205 tanggal 27 Agustus 2010, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat, Luas 1.013 M2 dengan Surat Ukur Nomor. 00281/2010 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (TERGUGAT I) yang diterbitkan oleh TERGUGAT III; 4. Menyatakan sah tanah tanah yang terletak di Jl. Prof. Dr Hamka yang berada di Pinggir Rel KM 12 sebagaimana terlihat dalam gambar pemeriksaan objek perkara tanggal 12 Mei 2012 terletak di Kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang, yang merupakan sebagian dari Grondkaart No.10 Tanggal 6 Februari Tahun 1888 milik PENGGUGAT, dimana terhadap tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan No.200, 201 dan 205 atas nama Pemegang Hak BASRIZAL KOTO (TERGUGAT I); 5. Menghukum serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat sebagaimana Sertifikat HGB No. 200, 201, dan 205 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara a quo; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Pdt/2020
Pertama : 67/Pdt.G/2018/PN Pdg
Peninjauan Kembali : 1058 PK/Pdt/2021
Banding : 44/PDT/2019/PT PDG
Statistik317125