Putusan PN SERUI Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN Sru |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2016/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Migas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yance Patiran |
Hakim Anggota | - D. A. Puturuhu, M.h - Agus Eman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa YAKOB JACK IMBIRI alias IMBIRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi pemerintah tanpa ijin usaha yang sah? ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dengan perintah Hakim Terdakwa selama belum lewat masa percobaan selama 8 (Delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ---------------------------------------- 4 Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------- 1 (satu) unit Toyota Kijang Kapsul berwarna Merah dengan nomor polisi DS 5862 LA, Dikembalikan kepada Pemiliknya Melalui Terdakwa; ----------------------------- 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2016/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2016/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/PIS.SUS/2016/PT JAP
Kasasi : 39 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 24/Pid.Sus/2016/ PN.SRU
Statistik10839