Putusan PN KISARAN Nomor 254/Pid.B/2014/PN Kis |
|
Nomor | 254/Pid.B/2014/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusiana Amping |
Hakim Anggota | - Salomo Ginting, M.h - Zefri Mayeldo Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan als Iwan Caiya-Caiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan als Iwan Caiya-Caiya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menggunakan Narkotika bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 unit HP Nokia;Dirampas untuk dimusnahkan;- 9 paket Narkotika shabu seberat 8,06 gram;- 1 buah HP Merk Blackberry;- 1 bungkus plastik klip kosong besar;- 7 buah kaca pirek;- 5 buah skop;- 1 unit timbangan elektrik;- Uang Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);- 2 bungkus plastik klip kosong kecil;- 4 buah mancis;- 3 buah kompeng;- 3 buah bong;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Satria Panjaitan Als Tia; 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 114 PK/Pid.Sus/2016
Kasasi : 354 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 254/Pid.B/2014/PN Kis
Kasasi : 745 K/Pid.Sus/2014
Banding : 60/PID/2014/PT.MDN
Statistik3716