Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 91-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
|
Nomor | 91-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA JHON BLIGO, KAPTEN INF NRP 523646 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Jhon Bligo, Kapten Inf NRP 523646. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 202-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 20 Februari 2017 sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 202-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 20 Februari 2017 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 91-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 294 K/MIL/2017
Pertama : 202-K/PM I-02/AD/X/2016
Banding : 91-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik5820