- Menyatakan bahwa Terdakwa Amrullah, SE Alias Amrul Bin H. Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I "
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard) rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukri berupa ;
Putusan PN PINRANG Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Pin |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2018/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. - 1 (satu) plastik kecil yang berisikan 7 (tujuh) paket pipet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. - 1 (satu) plastik kecil yang berisikan 5 (lima) paket pipet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. - 1 (satu) pembungkus Rokok merk surya Pro. - 1 (satu) buah Sendok takar. - 1 (satu) unit Timbangan digital. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2018/PN Pin
Kasasi : 493 K/Pid.Sus/2019
Banding : 370/PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik269