Putusan PT SURABAYA Nomor 823/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 823/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut;------- Memperbaikui putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2016, Nomor 87/Pid.B/2016/PN Mlg, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa KEMIATI FP Binti SANUAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana %u201Cdengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu%u201C ---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -------------------------------------------------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- 1 (satu ) lembar surat somasi tanggal 24 Oktober 2014;------------------------- 1 (satu) fotocopy SHM Nomor 640 yang dilegalisir;------------------------------- 1 (satu) lembar SKPT;--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa / kontrak dan kuasa jual;--------------Tetap dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat perdailan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 823/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 823/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 823/PID/2016/PT SBY
Pertama : 87/Pid.B/2016/PN Mlg
Statistik424427