- Menyatakan terdakwa, yaitu terdakwa SUDARKAM Bin SUMBER, terdakwa SUTOMO Bin SARILAN, terdakwa AHMAD SISWANTO Bin NURFAKIHdan terdakwa JALI WARDOYO Bin SUPARTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SUDARKAM Bin SUMBER, terdakwa SUTOMO Bin SARILAN, terdakwa AHMAD SISWANTO Bin NURFAKIH dan terdakwa JALI WARDOYO Bin SUPARTO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ikut serta permainan judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, tanpa ada ijin dari penguasa yang berwenang;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SUDARKAM Bin SUMBER, terdakwa SUTOMO Bin SARILAN, terdakwa AHMAD SISWANTO Bin NURFAKIH dan terdakwa JALI WARDOYO Bin SUPARTO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sbesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) set kartu remi
Putusan PN TUBAN Nomor 20/Pid.B/2018/PN Tbn |
|
Nomor | 20/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erslan Abdillah, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Wasis Sudibyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2018/PN Tbn
Statistik364