- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 650/PID.SUS/2016/PN.Padang tanggal 16 Nopember 2016 tentang lamanya pidana yang dijatuhkan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan TerdakwaI. I. DIKI VERNANDO Pgl. DIKI dan terdakwa II. M. TAUFIK Pgl. TAUFIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. DIKI VERNANDO Pgl. DIKI dan terdakwa II. M. TAUFIK Pgl. TAUFIK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta sebagai penyalah guna Narkotika Golongan 1 bukan tanaman bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2( satu) tahun;
- Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sedang yang terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) buah plastik klip bening
- 2 (dua) buah plastik klip bening
- 1 (satu) helai celana levis warna hitam
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang terpasang 2 buah pipet serta pirek kaca.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang untuk Tingkat Banding masing-masing sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 212/PID.SUS/2016/PT PDG |
|
Nomor | 212/PID.SUS/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Effendi |
Hakim Anggota | Osmar Simanjuntak, Brh. Taswir |
Panitera | Erli Selfiani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara YULIO YULI ASRAN. |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 212/PID.SUS/2016/PT PDG
Statistik340