Putusan PTA MAKASSAR Nomor 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin Syakur |
Hakim Anggota | H.m. Turchan Badri, H. M. Nurdin A. Rasyid |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 200/Pdt.G/2017/PA.Wtp., tanggal 9 Januari 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1439 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Terbanding (???????????..) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Pembanding (??????????) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi/Terbanding untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding adalah sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah dan rumah bertingkat 2 (dua) yang terletak di Jalan Kesadaran Raya, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar dengan luas kurang lebih 7 X 15 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalanan (Jalan Kesadaran Raya);- Sebelah Timur : Tanah kosong;- Sebelah Barat : Rumah kos-kosan milik pak. Amir dan Tower Milik Indosat;- Sebelah selatan : Rumah kos-kosan milik pak. Amir dan tanah Kosong;2.2. Sebidang tanah kering/tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan luas tanah lebih kurang 8 X 25 meter persegi dan batas-batas tanahnya sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah perumahan milik Muh. Badwi Saleh;- Sebelah Timur : Jalanan;- Sebelah Selatan : Tanah perumahan milik A. Sudirman;- Sebelah Barat : Tanah perumahan milik Arsyad;2.3. Sebidang tanah kering/tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, dengan luas tanah lebih kurang 6 X 11 meter persegi dan batas-batas tanahnya sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah perumahan milik Ito/Buhera; - Sebelah Timur : Tanah perumahan milik Ito/Buhera; - Sebelah Selatan : Lorong / Tanah milik Ito/Buhera; - Sebelah Barat : Tanah Kosong milik Hamzana;2.4. Uang hasil penjualan mobil Avanza dengan nomor polisi DD 683 IZ yang seharga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga); 5. Memberikan hak hadlanah anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding yang bernama (?????????.), umur 9 (sembilan) tahun dan (????????????..) umur 5 (lima) tahun, kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan biaya hadlanah kepada dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada poin 5 di atas sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan nilai sebesar 10 persen setiap tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga kedua anak tersebut mumayyiz atau dapat mandiri;7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar muth?ah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);8. Menyatakan, gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tentang mahar berupa sebidang tanah yang terletak di Jeneponto, uang panai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), nafkah lahir yang dilalaikan oleh Tergugat Rekonvensi selama 10 (sepuluh) tahun, begitupula dengan pinjaman pada BRI unit Bukaka Watampone yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.241.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 200/Pdt.G/2017/PA.Wtp
Statistik3825