Putusan PTA PADANG Nomor 2/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | -h. Marwan. Am |
Hakim Anggota | - H. Risman. Sds, I -h. Firdaus Hm. |
Panitera | Samwil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan olehTergugat/Pelawan/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Verzet Nomor 0267/Pdt.G/2016/PA.Bkt ,tanggal 06 Oktober 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05Muharram 1438 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Tergugatadalah perlawanan yang benar;2. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Agama BukittinggiNomor 0267/Pdt.G/2016/PA.Bkt , tanggal 21 Juli 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1437 Hijriah,3. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terlawan sebagian;4. Menyatakan harta bersama Penggugat/Terlawan denganTergugat/Pelawan adalah:4.1 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merek Vario warnamerah metalik, tahun pembuatan 2010, nomor polisi BA 4272ZS;4.2 Uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil jenis sedan MerekMitsubishi, nomor polisi BA.1592 LC, sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)5. Menetapkan Penggugat/Terlawan dan Tergugat/Pelawanmasing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersamatersebut di atas:6. Menghukum Tergugat/Pelawan untuk menyerahkan kepadaPenggugat/Terlawan (seperdua) bagian dari harta bersamatersebut di atas secara natura, dan jika tidak bisa dilaksanakansecara natura, dijual lelang dimuka umum oleh pejabat yangberwenang, dan hasilnya dibagi dua masing-masing untukPenggugat/Terlawan dan Tergugat/Pelawan, dan kalau uangpenjualan lelang tidak mencukupi bagian Penggugat/Terlawan,maka harta Tergugat/Pelawan disita dan dilelang sekedarmencukupi bagian Penggugat/Terlawan;7. Menolak gugatan Penggugat/Terlawan selebihnya;8. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada tingkatpertama dalam proses verstek sejumlah Rp 916.000,- (sembilanratus enam belas ribu rupiah);9. Menghukum Tergugat/Pelawan membayar biaya perkara padatingkat pertama dalam proses verzet sejumlah Rp 391.000,00(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Tergugat/Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkarapada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 267/Pdt.G/2016/PA.Bkt
Pertama : 131/Pid.B/2013/PN.AP
Pertama : 2
Statistik12218