- Menyatakan Terdakwa Pedo Saputra Als Pedo Bin Sapuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum Menjual Narkotika Golongan 1 bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan ke-1(Satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 13(tiga belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dalam kertas timah rokok warna emas.
- 10 (sepuluh) paket kecil sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dalam kertas timah rokok warna silver.
- 19 (Sembilan belas) butir extacy atau inex warna kuning yang dibungkus plastik klip warna bening.
- 1(satu) buah dompet warna hitam.
- 1(satu) alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca.
- uang tunai sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Putusan PN CURUP Nomor 115/Pid.Sus/2018/PN Crp |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2018/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan, Hakim Anggota Heny Faridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Aziz Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.-(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 115/Pid.Sus/2018/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 863 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 115/Pid.Sus/2018/PN Crp
Statistik685