- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 587/PID.SUS/2020/PN JKT UTR TANGGAL 6 AGUSTUS 2020;
- MENYATAKAN TERDAKWA ARYADI ALIAS BANG AJI BIN (ALM) MIRAD TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK BENING BEKAS ROKOK YANG BERLOGO SAMPOERNA MILD BERISI BUTIRAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO 0,0370 GRAM;
- 1 (SATU) SET BONG (ALAT HISAP SABU) YANG TERBUAT DARI GELAS AIR MINERAL MERK VIQUA
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS YANG SUDAH DIMODIFIKASI BERWARNA ORANGE DAN BIRU
- 1 (SATU) BUAH SEDOTAN KECIL YANG SUDAH DIMODIFIKASI MENJADI SENGKOHAN/SENDOK
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 587/Pid.Sus/2020/PN Jkt Utr tanggal 6 Agustus 2020;
- Menyatakan Terdakwa Aryadi alias Bang Aji bin (alm) Mir?ad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening bekas rokok yang berlogo Sampoerna Mild berisi butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,0370 gram;
- 1 (satu) set bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari gelas air mineral merk Viqua
- 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi berwarna orange dan biru
- 1 (satu) buah sedotan kecil yang sudah dimodifikasi menjadi sengkohan/sendok
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 421/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 421/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Artha Theresia |
Hakim Anggota | Sujatmiko, Brpontas Efendi |
Panitera | Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 421/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2043 K/Pid.Sus/2021
Banding : 421/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik5317