- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi, selanjutnya lalu menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Sisa pokok sebesar Rp 89.733.200,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tiga dua ratus rupiah), sedangkan mengenai bunga berjalan Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 13.068.817,- (tiga belas juta enam ratus delapan delapan ratus tujuh belas rupiah), serta rekalkuasi bunganya sebear Rp 11.346.456,- (sebesal juta tiga ratus empat puluh enam empat ratus lima puluh enam rupiah);
- Jadi total yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp 114.143.473,- (seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut;
- Menyatakan bahwa terhadap agunan yang diagunkan yaitu berupa:
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 35/Pdt.G.S/2018/PN Rap |
|
Nomor | 35/Pdt.G.S/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: sertifikat hak milik SHM No. 355 yang terletak sebagai berikut : Nama Pemegang Hak Tertulis/terdaftar atas nama Sulaiman Munthe; Bahwa atas bukti kepemilikan SHM No. 355 SHM yang dijaminkan kepada Penggugat, maka dapat dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atas hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Pengugat sebesar Rp 114.143.473,- (seratus empat belas juta seratus empat puluh tiga empat ratus tujuh puluh tiga rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 991.000,- (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G.S/2018/PN Rap
Statistik213