Putusan PN MANADO Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHIKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Wendy Agus Budiawan, Sarinah M. Bakari, Masingmasing Hakim Adhoc |
Panitera | - Cleopatra Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABU SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI;DALAM PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT - Menolak Permohonan Dalam Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan A-quo dibacakan;3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan aquo di bacakan; 4. Menolak Pembatalan Permohonan Penggugat atas Penetapan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Utara Nomor ; 560/DTKT.V/2016 Tertanggal 27 Juni 2016;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Normative Penggugat berupa Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Ganti Kerugian dengan perincian sebagai berikut:- Uang Pesangon 2 X 9 bulan gaji X Rp.15.000.000.- = Rp. 270.000.000.-- Uang Penghargaan Masa Kerja 4 bulan gaji X Rp.15.000.000.- = Rp. 60.000.000.- Jumlah = Rp.330.000.000.-- Uang Penggantian Hak 15% X Rp.330.000.000.- = Rp. 49.500.000.- Jumlah = Rp. 379.500.000.-(Tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar Gaji/Upah proses Penggugat sebesar Gaji yang belum di bayar 25 X Rp. 15.000.000.- = Rp.375.000.000.- THR yang belum di bayar 3 X Rp.15.000.000.- = Rp. 45.000.000.- Total seluruhnya = Rp.420.000.000.- (Empat ratus dua puluh juta rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan tanggung rentang hak-hak penggugat secara keseluruhan sebesar Total Rp. 379.500.000 + Rp.420.000.000.- = Rp. 799.500.000.- (Tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah);8. Menolak Permohonan sita Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) Unit Mobil Rubicon Milik Tergugat bernomor Polisi DB 168 DJ, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Hilux Milik Tergugat yang selama ini digunakan oleh Kuasa Hukum Tergugat bernomor Polisi DB 8122 LC, dan terhadap tanah dan bangunan beserta isinya yang terletak di jalan Samratulangi Nomor 24 sampai 26, Wenang Selatan, Wenang, Manado, Sulawesi Utara yang saat ini digunakan oleh Tergugat untuk bisnis Usaha penjualan Kain berupa Toko yang bernama Gunung Langit, karena Penggugat tidak mengajukan bukti-bukti kepemilikan yang sah dalam persidangan; 9. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan putusan aquo;10. Menolak Gugatan penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000.- (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd
Statistik18842