- 6 (enam) paket yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,459 (nol koma empat ratus lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) kotak rokok gudang garam filter warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam beserta sim card
- 1 (satu) buah dompet warna Coklat merk Saint Bernard;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih No Pol BN 2174 TR;
- 1 (satu) STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna Putih, No Pol BN 2174 TR;
- Uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Putusan PN Koba Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Kba |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Elyas Pikal als Otong Bin Ihsan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Elyas Pikal als Otong Bin Ihsan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Kba
Statistik3856