Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mame Sadafal., Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 402/Pdt.G/2019/ PA Mks., tanggal 17 Juni 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1440 Hijriah dengan perbaikan amar dalam rekonvensi sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ?????? untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ???????????????. di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama ???????, perempuan, lahir 21 Desember 2012 berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun, dengan kewajiban Terbanding tetap memberi akses kepada Pembanding untuk bertemu dengan anaknya jika dikehendaki oleh Pembanding; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama ???????? dan ????????. minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, sampai kedua anak a quo dewasa atau mencapai umur 21 tahun dengan kenaikan minimal 10% (sepuluh persen) setiap tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Makassar berupa:4.1. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);4.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 402/Pdt.G/2019/PA.Mks
Banding : 98/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik5527