Putusan PN GIANYAR Nomor 25/PDT.G/2012/PN.GIR |
|
Nomor | 25/PDT.G/2012/PN.GIR |
Para Pihak | Anak Agung Raka Srimben Dkk (Para penggugat)Dra. Dalifah Sjamsuddin Dk (para Tergugat) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 9 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | K Agung Made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | - Benny Sudarsono, Hil Prayogi Isnawan . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGA PILIDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hukum bahwa Anak Agung Rai Pujana adalah ahli waris yang sah dari Anak Agung Rai Pande (yang disebut juga Anak Agung Rai Kong) ; Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, dengan sertifikat Hak Milik No. 2346/Desa Kedewatan, dengan Gambar Situasi 1334/1997, dengan luas 6580 M2, atas nama pemegang hak : Anak Agung Rai Kong (Anak Agung Rai Pande), dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik A.A. Anom Nesa ; - Sebelah Timur : Sungai ; ?, , - Sebelah Selatan : Tanah milik Gede Sugianyar (dahulu milikCok Raka Dherana, SH./Tjok Dugil) ; - Sebelah Barat : Jalan Raya Sanggingan ; adalah sah merupakan harta peninggalan dari Almarhum Anak Agung Rai Pande (yang disebut juga Anak Agung Rai Kong) ; - Menyatakan hukum bahwa Sjamsuarni Sjam telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajibannya dalam Surat Perjanjian Bersama-Kontrak, tertanggal 22 September 1971 ; - Menyatakan hukum bahwa Hak atas Penggunaan Tanah dari Sjamsuarni Sjam untuk luas 30 Are (3000 M2) berdasarkan Surat Perjanjian Bersama-Kontrak tertanggal 22 September 1971, sah telah berakhir ; - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapathak darinya untuk segera keluar dari tanah sengketa dan menyerahkannya dalam keadaan kosong dan lasia kepada ahli warisnya, yaitu Anak Agung Rai Pujana ; - Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp 421,000 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt/2013/PT.Dps
Peninjauan Kembali : 490 PK/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 376 PK/Pdt/2019
Pertama : 25/Pdt.G/2012/PN.Gir
Statistik910