Putusan PTA MEDAN Nomor 8/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Mannan Hasyim, H. Rafiuddin |
Panitera | Parluhutan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding Pembanding;? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 766/Pdt.G/2018/ PA Kis, tanggal 25 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharam 1441 Hijriyah;Dengan mengadili sendiriDalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah seluas 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Udin 35 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Hasbullah 34,75 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Merdeka 4,75 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukadi/Leg 4,5 M;yang diatasnya terdapat bangunan rumah toko dengan ukuran 4.5x30 M dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Udin 30 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Hasbullah 4,5 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Merdeka 4,5 M;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sukadi/Leg 30 M;2.2. Sebidang tanah berbentuk tanah kosong dengan luas 120 M2, yang terletak di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahok 25 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/ Aliran air 25 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Imam Bonjol 4 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/ Aliran air 4 M;2.3. Sebidang tanah berbentuk ruko dengan luas 144 M2, yang terletak di Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Agus 25 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ridwan 25 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Merdeka 4 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Parit/ Aliran air 4 M;2.4. Sebidang tanah berbentuk tanah kosong dengan luas 225 M2, yang terletak di Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Azhar Amri 25 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Azhar Amri 25 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Parit Jalan Ahmad Yani 9 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Azhar Amri 9 M;2.5. Sebidang tanah dengan luas 182 M2, yang terletak di Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Azhar Amri 14 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan 14 M;- Sebelah Barat berbatas dengan Zainal Abidin Bonjol 13 M;- Sebelah Timur berbatas dengan Nuraidah 13 M;2.6. Sebidang tanah dengan luas 30.754,5 M2, yang terletak di Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Budi Haryanto Dalimunthe 45 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Budi Haryanto Dalimunthe 158 M;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Almy Darmawaty 250 M;- Sebelah Timur berbatas dengan sungai 356 M;2.7. Sebidang tanah dengan luas 24.827,5 M2, yang terletak di Lingkungan V Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Budi Haryanto Dalimunthe 96 M dan 41 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Budi Haryanto Dalimunthe 110 M dan 140 M;- Sebelah Barat berbatas tanah H.Budi Haryanto Dalimunthe149 M;- Sebelah Timur berbatas dengan H. Budi Haryanto Dalimunthe. Almy Darmawanty 50 M dan 250 M;2.8. Sebidang tanah dengan luas 193,552 M2 (seratus sembilan puluh tiga koma lima ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Dusun Kubah Lebai Sonang Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dengan batas-batas berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Pasar 5 M;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hj. Amnah 4,85 M;- Sebelah Barat berbatas tanah H. Jakfar 39,30 M; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zulham 39,30 M;2.9. 1 (satu) set sofa tamu berikut mejanya;2.10. 1 (satu) set buffet tempat TV (lemari hias);2.11. 1 (satu) set lampu hias;2.12. 1 (satu) buah TV Merk Polytron dengan ukuran 42 inci ;2.13. 1 (satu) buah TV Merk Toshiba 32 inci;2.14. 1 (satu) buah TV Merk Akari 21 inci;2.15. 1 (satu) buah TV Merk Fuji Elektrik 14 inci;2.16. 2 (dua) set tempat tidur jepara;2.17. 1 (satu) buah tempat tidur (spring bed);2.18. 1 (satu) buah tempat tidur (spring bed) merk King Koil;2.19. 2 (dua) buah lemari pakaian;2.20. 1 (satu) set meja makan jepara;2.21. 1 (satu) rak piring stelling; 2.22. 1 (satu) Kitchen set;2.23. 1 (dua) unit Air Conditioner (AC) Merk Panasonik;2.24. 1 (satu) buah kompor gas tanam;2.25. 1 (satu) unit mesin cuci;2.26. 2 (dua) buah oven listrik;2.27. 2 (dua) buah blender Merk Phillip;2.28. 2 (dua) unit mesin genset;2.29. 2 (dua) buah lemari es (kulkas) Merk Sharp dan LG;2.30. 2 (dua) buah mesin air;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) selebihnya menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 2.1 hingga 2.30, di atas dengan bagian seperti pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela, apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilaksanakan dengan cara lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat;5. Menolak untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 8.966.000,00 (delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Pertama : 766/Pdt.G/2018/ PA.Kis
Statistik7052