Putusan PN TARAKAN Nomor 178/Pid.Sus/2016/PN.TAR |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2016/PN.TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | -Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Yudhi Kusuma Ap., Fatria Gunawan |
Panitera | Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AMINUDDIN Als MINU Bin (Alm) MUHTAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AMINUDDIN Als MINU Bin (Alm) MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) bungkus serbuk Kristal shabu-shabu.- 1 (satu) lembar tisyu.- 1 (satu) buah hp merk mito warna hitam.- 1 (satu) buah korek api gas.- 2 (dua) buah gunting. Dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2016/PN.TAR
Statistik310