Putusan PT BANTEN Nomor 155/PDT/2017/PT.BTN. |
|
Nomor | 155/PDT/2017/PT.BTN. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Iel Rimpan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PN. |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/semula Tergugat I dan Pembanding II/semula Tergugat II ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 630/Pdt.G/2016/PN.TNg. tanggal 8 Juni 2017 menolak amar angka 4 (empat) selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.579.241.452 (satu milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) satu minggu setelah putusan perkara berkekuatan tetap;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;6. Menghukum Pembanding/semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PDT/2017/PT.BTN..zip
- Download PDF
- 155/PDT/2017/PT.BTN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/PDT/2017/PT.BTN.
Pertama : 630/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik5123