Putusan PN KABANJAHE Nomor 44 / Pdt.G/ 2011 / PN. Kbj |
|
Nomor | 44 / Pdt.G/ 2011 / PN. Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Iman Budi Putra Noor, Katharina Melati Siagian |
Panitera | Herri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan secara hukum ahli waris Alm. Raja Ngalam Sinulingga dan Isterinya Alm. Br. Kembaren adalah : Alm. Br. Sinulingga (Alm. Nd. Seh Malem Br. Sinulingga) anak/ahli warisnya yaitu Alm. Seh Malem br. Brahmana, Alm. Sangat Br. Brahmana dan Alm. Mende Br. Brahmana, dalam hal ini Penggugat mewakili seluruh kepentingan ahli waris dari Alm. Sangat Br. Brahmana dan Alm. Mende Br. Brahmana;3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah Perladangan seluas 12.000 m2 (dua belas ribu meter) yang dikenal dengan sebutan ???Ladang Pamah??? terletak di Desa Bintang Meriah Kec. Kutabuluh Kab. Karo, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan ladang Dana Tarigan;- Sebelah Barat berbatasan dengan ladang Benar Tarigan;- Sebelah Utara berbatasan dengan ladang Masana Tarigan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan ladang Dasar Purba;adalah milik Alm. Raja Ngalam Sinulingga dengan isterinya Alm. br. Kembaren yang berhak diwariskan kepada seluruh ahli waris Alm. Seh Malem br. Brahmana, Alm. Sangat Br. Brahmana dan Alm. Mende br. Brahmana;4. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah terperkara milik Alm. Raja Ngalam Sinulingga dengan isterinya Alm. br. Kembaren mendapat 2/3 (dua pertiga) bagian dari masing-masing cucu/ahli waris dari Alm. Sangat Br. Brahmana dan Alm. Mende Br. Brahmana melalui Penggugat dan 1/3 (satu per tiga) bagian dan diserahkan kepada cucu/ahli waris Alm. Seh Malem br. Brahmana dalam keadaan baik, aman dan kosong;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak dari padanya yang menguasai tanah objek perkara milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);6. Menyatakan demi hukum Surat Keterangan Kepala Desa Bintang Meriah No. 33/SKBM/II/2007 tanggal 16 Pebruari 2007 dan Surat Keterangan Kepemilikan No. 14 tanggal 23 Pebruari 2007 atas nama Tergugat I, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah tidak berkuatan hukum;7. Menyatakan segala surat-surat yang terbit menyangkut tanah objek perkara atas nama Tergugat I maupun orang lain yang mendapat hak dari padanya tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek perkara kedalam warisan Alm. Raja Ngalam Sinulingga dengan isterinya Alm. Br. Kembaren melalui Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong;9. Menghukum Tergugat I, II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Penggugat dr/Tergugat I dk untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.165.000,- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2937 K/PDT/2013
Pertama : 44 / Pdt.G/ 2011 / PN. Kbj
Banding : 364/PDT/2012/PT.MDN
Statistik9818