Putusan PN SURABAYA Nomor 932/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 932/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Musa Arief Aini |
Hakim Anggota | H. Sudarwin, Tahsin |
Panitera | Ria Herriana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.2. menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik bekas Yasan, seluas +/- 5330 M2 (kurang lebih limaribu tigaratus tigapuluh meter persegi), terletak di Kotamadya Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lidah Kulon setempat dikenal sebagai tanah di desa Lidah Kulon, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Hak Saudara Djapar.Sebelas Timur : Tanah Hak Saudara Durasim.Sebelah Selatan : Tanah Hak Sudara P.Sam.Sebelah barat : Tanah Hak Saudara Parni .3. Menyatakan TERGUGAT-I melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan; 5. Menghukum TERGUGAT-I cq TERGUGAT-II agar memenuhi syarat-syarat dan surat-surat yang diperlukan untuk mengurus balik nama berkenaan dengan jual beli OBYEK SENGKETA bagi kepentingan PENGGUGAT.6. Menghukum TERGUGAT-I cq TERGUGAT-II dan atau kepada siapapun yang telah mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengembalikan OBYEK SENGKETA Serta menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.7. Menghukum TERGUGAT-I cq TERGUGAT-II dan barang siapapun juga yang menduduki atau menguasai OBYEK SENGKETA a quo untuk tunduk dan patuh pada seluruh isi putusan perkara ini.8. Menghukum, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.091.000,- (Dua Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiuah) ;9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2241 K/Pdt/2018
Pertama : 932/Pdt.G/2015/PN.Sby
Banding : 133/PDT/2017/PT SBY
Statistik3513