Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.BPP |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2013/PN.BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Makmurin Kusumastuti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, III, IV serta Turut Tergugat tersebut tidak dapat diterima;II. DALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan Provisi dari Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima;III. DALAM POKOK PERKARA :A. DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;B. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.716.000,- ( Satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 423 PK/Pdt/2017
Pertama : 51/Pdt/G/2013/PN.Bpp
Statistik40818