- Mengabulkan eksepsi Tergugat
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklark)
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian.
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonvensi atas tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang tumbuh atau tertanam di atas tanah Sertipikat Hak Milik No. No. 5788/Sardonoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Juni 2007, No. 04583/2007, luas 136 m2, atas nama Nyonya YULIE ANITA, terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk melaksanakan proses balik nama kepemilikan hak atas tanah SHM No. 5788/Sardonoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Juni 2007, No. 04583/2007, luas 136 m2, atas nama Nyonya YULIE ANITA, terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman; kepada Penggugat Rekonpensi melalui instansi yang berwenang;
- Menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman berwenang dengan berdasarkan putusan perkara ini melaksanakan proses balik nama kepemilikan hak atas tanah ke atas nama Penggugat Rekonpensi, terhadap tanah SHM No. 5788/Sardonoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Juni 2007, No. 04583/2007, luas 136 m2, atas nama Nyonya YULIE ANITA, terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, tanpa melibatkan/tanpa tindakan hukum dari Para Tergugat Rekonpensi apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan pemblokiran proses pengalihan hak atas tanah SHM No. 5788/Sardonoharjo, Surat Ukur tgl. 11 Juni 2007, No. 04583/2007, luas 136 M2, atas nama Nyonya YULIE ANITA, terletak di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman adalah tidak berdasar hukum dan harus diangkat/dihapus.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PN SLEMAN Nomor 52/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Heru Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Widayati |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI -Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 891.000,- (Delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1742 K/Pdt/2022
Pertama : 52/Pdt.G/2019/PN Smn
Banding : 117/PDT/2019/PTYYK
Statistik9728