Putusan PN MALANG Nomor 98 / Pid.B / 2017 / PN.Mlg |
|
Nomor | 98 / Pid.B / 2017 / PN.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota |
. M. Fatkur Rochman, Mh
susilo Dyah Caturini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Rr. SITI INDAH LUVITRIANI, SE alias ENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua yaitu : ? PENGGELAPAN ? ; --------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rr. SITI INDAH LUVITRIANI, SE alias ENI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------a. 6 (enam) bendel surat perjanjian kerjasama antara Fatmawati Aries dengan Siti Indah Luvitriani masing-masing tanggal 28 Oktober 2009, 03 Nopember 2009, 12 Desember 2009, 12 Januari 2012, 17 Pebruari 2010 ; ---------------------------b. 8 (delapan) bendel surat perjanjian kerjasama antara Fatmawati Aries dengan Siti Indah Luvitriani masing-masing tanggal 17 Juni 2010, 17 Agustus 2010, 14 Januari 2011, 28 Januari 2011, 03 Pebruari 2011, 12 Pebruari 2011, 17 Pebruari 2011 dan 18 Pebruari 2011 ; -------------------------------------------------c. 10 (sepuluh) bendel buku BCA a.n Fatmawati dengan no. Rekening 0111557038 ; -----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi FATMAWATI, SE ; ------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 458/PID/2017/PT SBY
Pertama : 98/Pid.B/2017/PN Mlg
Statistik5948