Putusan PT DENPASAR Nomor 95 / Pdt / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 95 / Pdt / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | put.Nomor 95 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Budi Santoso |
Panitera | I Made Rika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan NO. 236 / Pdt . G / 2018 / PN Tab tanggal 28 Mei 2019 sepanjang mengenai pokok perkara ;M E N G A D I L I S E N D I R IDALAM REKONPENSI 1. Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Menggabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa perjanjian pengikatan jual ? beli antara Para Pembanding semula Para Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat adalah batal demi hukum ;3. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk mengembalikan ke 5 ( lima ) sertifikat milik Para Pembanding semula Para Penggugat kepada Para Pembanding semula Para Penggugat ;4. Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya dikedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;5. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95_/__Pdt__/__2019_/__PT_DPS.zip
- Download PDF
- 95_/__Pdt__/__2019_/__PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2184 K/Pdt/2020
Banding : 95/Pdt/2019/PT.DPS
Statistik10195