Putusan PT GORONTALO Nomor 02/PID.SUS/2012/PT. GTLO |
|
Nomor | 02/PID.SUS/2012/PT. GTLO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Murniati Idasari |
Hakim Anggota | - Kusnoto, - Ansori |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Terdakwa II dan Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa dalamPutusan Nomor: 32/PID.B/2011/PN.MRS Tanggal 15 Februari 2012 sekedar mengenai pertimbangan dan alasan penerapan surat dakwaan, pertimbangan pembuktian keterlibatan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa II, dan pidana yang dijatuhkan khusus kepada Terdakwa II sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------- Menyatakan Terdakwa II SUHARTO NOE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut ? ;------------------------ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II SUHARTO NOE dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa II tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------------- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II SUHARTO NOE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.156.455,- (enam belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa II SUHARTO NOE tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa II dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut dan dalam hal Terdakwa II SUHARTO NOE tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka Terdakwa II SUHARTO NOE akan dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------- Menetapkan bahwa barang bukti berupa : ------------------------------------1) 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato tanggal 5 Februari 2008; ---------------------------------------------------2) (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 206.a Tahun 2008 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD APBD di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota Kabupaten Pohuwato Tahun 2008 tertanggal 25 September 2008;----------------3) 1 (satu) bundel foto copy Instruksi dari PPTK dan KPA kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2008 Nomor 800/BLHTK-PHWT/115/IX/2008 bulan September 2008;-------------------------------------------------------------4) 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 242 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 206.a Tahun 2008 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD APBD di Lingkungan Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota Kabupaten Pohuwato Tahun 2008 tertanggal 23 Nopember 2008;--------------------------------------------------------------------------5) 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 161 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Pengawas Pembangunan dan Provisional Hand Over (PHO), Final Hand Over (FHO) tahun 2008;-------------------------------------------------------------------------- 6) 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala BLHTK Kabupaten Pohuwato Nomor 800/BLHTK-PHWT/119/IX/2008 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Badan Lingkungan Hidup dan Tata Kota Kabupaten Pohuwato;------------------------------------------------7) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor 05/KONTRAK//BLHTK-PHWT/X/2008 tanggal 21 Oktober 2008;8) 1 (satu) lembar foto copy dan 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tertanggal 3 September 2008 yang ditandatangani oleh Bambang Hermanto Djafar dan Suharto Noe;---------------------------------------9) 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Bambang Hermanto Djafar tanggal 23 Desember 2008;10) 1 (satu) bundel foto copy Addendum Kontrak Nomor 5/ADD.KONT/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 4 Desember 2008;--------------------------------------------------------------------------11) 1 (satu) lembar foto copy Surat Permohonan Perubahan UraianPekerjaan Nomor 21/CV.CK/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008;----------------------------------------------------------------------12) 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan Rapat Pembahasan Addendum Kontrak Nomor 39/PPTK/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008;-------------------------------------------------13) 1 (satu) bundel foto copy Addendum Kontrak Nomor 5.a/ADD.KONT/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008;--------------------------------------------------------------------------14) 1 (satu) bundel foto copy Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Pekerjaan Nomor 22/CV.CK/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008;15) 1 (satu) lembar foto copy Surat Undangan Rapat Pembahasan Addendum Kontrak No. /PPTK/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008;----------------------------------------------------------16) 1 (satu) lembar asli surat teguran I No. 08/PPTK/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 2 Desember 2008;----------------------------17) 1 (satu) lembar asli surat teguran II No. 15/PPTK/BLHTK-PHWT/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008;---------------------------18) 1 (satu) bundel asli Berita Acara Provisional Hand Over (PHO) tanggal 15 Desember 2008;------------------------------------------------19) 3 (tiga) lembar asli kwitansi penerimaan dari Bambang H Djafar kepada Suharto Noe, yang ditandatangani oleh Soeharto Noe tanggal 23 Oktober 2008, 9 Oktober 2008 dan 12 Oktober 2008;----20) 1 (satu) lembar asli SPPD Nomor 5638/LS/SP2D/1.08.01/X/2008 untuk Termijn 0% Fisik 30% Keuangan tertanggal 22 Oktober 2008;--------------------------------------------------------------------------21) 1 (satu) lembar asli Lembar Kontrol BLHTK Kabupaten Pohuwato tanggal 22 Oktober 2008;--------------------------------------------------22) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No: 061/SPM-LS/BLHTK/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008;-------------23) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 051/LS/BLHTK/X/2008 tanggal 22 Oktober 2008;--------------------------------------------------24) 1 (satu) bundel asli SPP No. 051/SPP-LS/BLHTK/X/2008 untuk termijn 0% Fisik 30% Keuangan tertanggal 22 Oktober 2008;-------25) 1 (satu) lembar foto copy Daftar Rincian uang muka 30% Keuangan tertanggal 21 Oktober 2008;-----------------------------------------------26) 1 (satu) lembar foto copy Permohonan Termijn 30% tertanggal 21 Oktober 2008;-------------------27) 1 (satu) lembar foto copy Surat Rekomendasi No. /SR/KPA/BLHTK-PHWT/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008;-----28) 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Termijn No. /BAP/PPTK/BLHTK-PHWT/X/2008 tertanggal 21 Oktober 2008;-29) 1 (satu) lembar asli SPPD Nomor 7780/LS/SP2D/1.08.01/XII/2008 untuk Termijn 60% Keuangan 70% Fisik tertanggal 05 Desember 2008;--------------------------------------------------------------------------30) 1 (satu) lembar asli Lembar Kontrol BLHTK Kabupaten Pohuwato tanggal 15 Desember 2008;------------------------------------------------31) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah membayar (SPM) Langsung No: 087/SPM-LS/BLHTK/XII/2008 tanggal 22 Oktober 2008;-----------32) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 087/LS/BLHTK/X/2008 Bulan Desember 2008;-------------------------------------------------------------33) 1 (satu) bundel asli SPP No. 087/SPP-LS/BLHTK/X/2008 untuk termijn 60% Fisik 70% Keuangan tertanggal 4 Desember 2008;---- 34) 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Pemotongan oleh Kepala BLHTK Junus Abdullah kepada Bank Sulut tertanggal 4 Desember 2008;---35) 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Termijn 60% Nomor 18/CV.CK/MRS/XII/2008 tanggal 4 Desember 2008;-----------------36) 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Nomor /SR/KPA/BLHTK.PHWT/XII/2008 tanggal 4 Desember 2008;-----37) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan No. 10/SPP/PPTK/BLHTK-PHWT/XII/2008 untuk termijn 60% Keuangan 70% Fisik tertanggal 4 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh PPTK Mirwansyah Kasim;---------------------------------38) 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pembayaran Termijn 60% Keuangan 70% Fisik No. 11/BAP/PPTK/BLHTK-PHWT/X/2008 tertanggal 4 Desember 2008;----------------------------------------------39) 1 (satu) lembar asli SPPD Nomor 9151/LS/SP2D/1.08.01/XII/2008 untuk Termijn 95% Keuangan 100% Fisik tertanggal 30 Oktober 2008;--------------------------------------------------------------------------40) 1 (satu) lembar asli Kwitansi Nomor 120/LS/BLHTK/XII/2008 tertanggal 30 Desember 2008;-------------------------------------------41) 1 (satu) lembar asli Lembar Kontrol BLHTK Kabupaten Pohuwato tanpa tanggal dengan nilai SPP saat ini Rp. 122.485.300,-------------42) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung No: 120/SPM-LS/BLHTK/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008;---------43) 1 (satu) bundel asli SPP No. 120/SPP-LS/BLHTK/XII/2008 untuk termijn 95% Keuangan 100% Fisik tertanggal 30 Desember 2008;--44) 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Pemotongan dari Kepala BLHTK Junus Abdullah, S.Sos kepada Bank Sulut tanggal 30 Desember 2008;--------------------------------------------------------------------------45) 1 (satu) lembar asli Permohonan Termijn 95% Nomor 20/CV.CK/MRS/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Bambang H. Djafar;--------------------------------46) 1 (satu) lembar asli Surat Rekomendasi Nomor /SR/KPA/BLHTK.PHWT/X/2008 tanggal 30 Desember 2008;------47) 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan UNTUK 95% Keuangan 100% Fisik No. 031/SPP/PPTK/BLHTK-PHWT/X/2008 tertanggal 30 Desember 2008;---------------------------------------------48) 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembayaran Termijn 95% Keuangan 100% Fisik No. 32/BAP/PPTK/BLHTK-PHWT/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008;-----------------------------------------------49) 1 (satu) bundel foto copy Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan penataan Ruang Terbuka Taman Kejaksaan Marisa;------------------------------------------------------------------------50) 1 (satu) bundel asli laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Kemajuan Fisik, Back Up data dan Foto Dokumentasi Pekerjaan penataan Ruang Terbuka Taman Kejaksaan Marisa;------------------------------51) 2 (dua) lembar foto copy Daftar Analisa Satuan Pekerjaan Penataan Ruang Terbuka Taman Kejaksaan Marisa;------------------------------52) 1 (satu) bundel asli Asbuilt Drawing Pekerjaan Penataan Ruang Terbuka Taman Kejaksaan Marisa;---------------------------------------Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato ;------------53) Sedangkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 16.156.455,- (enam belas juta seratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Marisa, dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti;----------------------------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa II SUHARTO NOE dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/PID.SUS/2012/PT._GTLO.zip
- Download PDF
- 02/PID.SUS/2012/PT._GTLO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1756 K/Pid.Sus/2013
Peninjauan Kembali : 154 PK/Pid.Sus/2017
Banding : 02/PID.SUS/2012/PT.GTLO
Statistik5236