Putusan PN SRAGEN Nomor 81/Pid.Sus/2014/PN Sgn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2014/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | perlindungan anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Suwanto |
Hakim Anggota | Indrawan, Asminah |
Panitera | Sri Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -----------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAFI???I BIN IMAM SHOLEH, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain???, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;-2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAFI???I BIN IMAM SHOLEH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan;-----4. Menetapkan lama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lama pidana penjara yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Toyota Avanza Veloz No.Pol. AD 9268 ZE warna silver metalik an. MUHAMMAD SYAFI???I, 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna kuning, 1 (satu) buah kaos lengan pendek berkerah motif garis-garis warna kombinasi biru, putih dan merah, dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD SYAFI???I;----------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kemeja lengan panjang motif kotak-kotak ungu, 1 (satu) buah rok kain panjang hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna pink, 1 (satu) buah jubah warna coklat, 1 (satu) buah kaos lengan panjang biru, 1 (satu) buah rok panjang warna coklat, dikembalikan kepada saksi NUR HAYATI;----------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | kuhp |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2014/PN Sgn
Statistik8415