Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lidya Sasando. P |
Hakim Anggota | Wawi Pomolango, Sh Robert Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat I s/d IV, Tergugat VI s/d VIII dan Turut Tergugat V tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------Dalam Provisi :- Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ;------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat VI dan Tergugat IX serta Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;-------------------------------------------------------------- Menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah tertanggal 15 September 2008 tentang Persetujuan para Pemegang Saham untuk memindahkan 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ? PT. Mulia Argo Persada ?, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;-------------------------- Menyatakan Akta Notaris Rusnaldy,SH No. 590 tanggal 26 Desember 2008 tentang pemindahan hak atas 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ? PT. Mulia Argo Persada ? tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;-------------------------- Menyatakan Akta Notaris Zainal Abidin,SH No. 53 tanggal 12 Mei 2009 yang berisi Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan pemindahan 6.200 saham PT. Indotruba tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ? PT. Mulia Argo Perkasa ? tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum ;------------------------------------------------ Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali 6.200 saham PT. Indotruba tengah milik Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat ;----------- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX dan X untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,00 secara tanggung renteng secara sekaligus dan tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------ Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.216.000,-(dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak Provisi Penggugat Rekonpensi ;---------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2680 K/Pdt/2014
Pertama : 85/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik14345