Putusan PT MATARAM Nomor 158 /PDT/2014/PT. MTR. |
|
Nomor | 158 /PDT/2014/PT. MTR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - B.w. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Haryono, Umbu Jama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat ;Dalam Eksepsi ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 21/PDT.G/2014/PN.SEL. tanggal 28 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut;Dalam Pokok Perkara ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 21/PDT.G/2014/PN.SEL. tanggal 28 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Pembanding.Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan menurut Hukum tanah sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 1740/2008 atas nama H.Muh.Thohir adalah Hak Milik Pembanding/ Penggugat ;- Menyatakan perbuatan Terbanding I/Tergugat I yang menguasai, mempertahankan dan tidak mau mengembalikan tanah sengketa beserta Ssertifikat Hak Milik nomor 1740/2008 atas nama H.Muh. Thohir adalah merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan batal demi hukum Surat Pernyataan Jual Beli atas obyek sengketa tanggal 14 Agustus 2007 antara Pembanding/Penggugat dengan Terbanding I/Tergugat I yang dibuat oleh Kepada Desa Aikmel dan termasuk segala surat peralihan Hak atas tanah lainnya yang timbul atas obyek sengketa ; - Menghukum Para Terbanding ataupun Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pembanding/Penggugat sebagai pemilik yang sah bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan Bantuan Alat Negara ( Polisi/TNI ) ;- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat selebihnya ;- Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158_/PDT/2014/PT._MTR..zip
- Download PDF
- 158_/PDT/2014/PT._MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1753 K/PDT/2015
Banding : 158 /PDT/2014/PT. MTR.
Pertama : 21/PDT.G/2014/PN.SEL
Statistik5322