Putusan PN Oelamasi Nomor - 7/PDT.G/2013/PN.OLM |
|
Nomor | - 7/PDT.G/2013/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 7/PDT.G/2013/PN.OLM- Maria NaiolaDkk melawan - Henderina Olla-AzoneDkk |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dju J. Mira Mangngi |
Hakim Anggota | - Abang M Bunga, (hakim Anggota Ii), . (hakim Anggota I) - Ni Nyoman M, Melianawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa MARIA NAIOLA, YAKOB NAIOLA, ESAU NAIOLA, KETSIA NAIOLA adalah ahli waris yang sah dari Almarhum CONSTANTIN NAIOLA ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa kedua bidang tanah sengketa masing-masing terletak di RT/RW : 09/04, Dusun II Desa Oeltuah, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dengan luas dan batas-batas sebagai berikut :Tanah Bidang I :Seluas lebih kurang 500 meter persegi dengan batas-batas :Utara : dengan tanah Jakob OllaSelatan : dengan Jalan DesaTimur : dengan kali keringBarat : dengan Jalan Desa/jalan setapakTanah Bidang II :Seluas lebih kurang 400 meter persegi dengan batas-batas :Utara : dengan Jalan DesaSelatan : dengan tanah Agus ToTimur : dengan kali kering Barat : dengan tanah Para TergugatAdalah sah milik Para Penggugat ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Tergugat yang tanpa ijin dan sepengetahuan Para Penggugat masuk dan menguasai kedua bidang tanah sengketa dengan cara menebang pohon-pohon pisang lalu menanam jagung diatas kedua bidang tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melanggar hak dan melawan hukum ;5. Menghukum para Tergugat dan atau setiap orang yang memperoleh hak dari para Tergugat, atau menguasai tanah sengketa untuk segera menyerahkan kembali dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat dan beban apapun diatasnya ;6. Menolak Gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya ;7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.856.000,- (delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_7/PDT.G/2013/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_7/PDT.G/2013/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2347 K/Pdt/2014
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN.Olm.
Statistik6613