- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II ,Penggugat III serta Penggugat IV adalah ahli waris sah Mahdiansyah ;
- Menyatakan harta peninggalan Mahdiansyah yaitu sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No.600 Desa Mabuun Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Dati II Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Mahdiansyah yang beralamat di daerah Mabuun tepatnya di Jalan Tanjung-Balikpapan Km 2,5 dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan dulu Jalan Tanjung-Balikpapan Km. 2.5 sekarang Jalan Raya Tanjung Trans Tanjung-Balikpapan Km. 2.5;
- Sebelah Timur dulu M.448/Gs. No. 685/87 sekarang H. Imi;
- Sebelah Utara dulu M.599/Gs. No. 63/91 sekarang H. Ijuh;
- Sebelah Barat dulu M. 599/Gs. No. 63/98 sekarang H. Soetrimo;
- Sebelah Selatan dulu Jalan Tanjung-Balikpapan Km. 2.5 sekarang Jalan Raya Tanjung Trans Tanjung-Balikpapan Km. 2.5;
- Sebelah Timur dulu M.448/Gs. No. 685/87 sekarang H. Imi;
- Sebelah Utara dulu M.599/Gs. No. 63/91 sekarang H. Ijuh;
- Sebelah Barat dulu M. 599/Gs. No. 63/98 sekarang H. Soetrimo;
Putusan PN TANJUNG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Tjg |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifa Rizah, M.hbr Hakim Anggota Wendy Pratama Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat; B. DALAM POKOK PERKARA : 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan Mahdiansyah kepada Para Penggugat yaitu sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No.600 Desa Mabuun Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Dati II Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama Mahdiansyah yang beralamat di daerah Mabuun tepatnya di Jalan Tanjung-Balikpapan Km 2,5 dengan batas-batas: 6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.156.000,00 (satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Tjg
Statistik11225