- Menyatakan terdakwa PUTRA LUBIS Als PUTRA Bin KHOIRUN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Pucuk senjata api laras pendek jenis Pistol Hs-9 kode H229486 Cal 9x19 mm;
- 10 (sepuluh) Butir Amunisi;
- 1 (satu) buah Kotak Senjata Api;
- 1 (satu) buah Jaket kain berbahan jeans merk UNIQLO warna hitam;
- Pecahan kaca pintu tengah sebelah kiri mobil Toyota Avanza warna grey, Nomor Polisi B 1774 PZH;
- 1 (satu) buah tas sandang kulit warna coklat tanpa merk;
- 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza warna grey, Nomor Polisi B 1774 PZH, Nomor Mesin : DDN6756, Nomor Rangka : MHKM1CA4JDK039268 atas nama SUNARNI.
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU warna hijau tosca tanpa nomor polisi, dengan Nomor Mesin : G420-ID779534, Nomor Rangka : MH8BG41CACJ719193;
- 1 (satu) buah helm merk LTD Sport warna grey;
- 1 (satu) buah jaket kain merk BOSS warna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 270/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 270/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudissilen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ismet Als Met Bin Syamsir; Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan dalam perkara a.n. Terdakwa M. Aziz Fahri Siregar Als Aziz. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2020/PN Pbr
Statistik240