Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 91/Pid.B/2017/PN Mdl |
|
Nomor | 91/Pid.B/2017/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Rio Purnomo, Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Okis Ridwan Rangkuti, S.Pdi., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak mempunyai dalam miliknya sesuatu amunisi dan senjata penikam???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan 22 (dua puluh dua) Hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis sangkur dan 1 (satu) pucuk pisau kecil.- 1 (satu) buah sarung sangkur warna hitam.- 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm.- 1 (satu) buah kopel warna hitam.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara an. Terdakwa Muhammad Syahrun Fadli Nasution als. Mamad ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.B/2017/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 91/Pid.B/2017/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.B/2017/PN Mdl
Kasasi : 2109 K/Pid.Sus/2018
Lainnya : 91/Pid.Sus/2017/PN Mdl.
Banding : 729/PID.SUS/2017/PT MDN.
Statistik9865