- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD TEGUH bin SOMAD, terbukti bersalah melakukan tindak pidana?Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMUHAMAD TEGUH bin SOMAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Dan pidana denda terhadap sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.364.988.226,01 (lima milyar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah satu sen) yang diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp. 5.364.988.226,01 (lima milyar tiga ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah satu sen) yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui Penuntut Umum di rekening Bank BRI atas nama RPL 144 Kejaksaan Negeri Pagar Alam dengan Nomor: 013801000677307;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukt berupa: No urut 1 s/d 37 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Muhammad Arif Kusuma Yudha Bin Harun Al Rasyid dan Tersangka Drs. Syaiful Anwar Bin M. Daud ; Barang bukti berupa:
Putusan PN PALEMBANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamijon, Br Hakim Anggota Saipuddin Zahri |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Rekening koran print out PT. Baniah Rahmat Utama milik Sdr. Muhamad Teguh dengan No.Rek.1403053687 Bank Sumsel Babel |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3693 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plg
Statistik10014