Putusan PTA BENGKULU Nomor 02/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2016/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. M. Manshur, H. Sudarmadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 0214/Pdt.G/2015/PA Bn, tanggal 07 Desember 2015, bertepatan tanggal 25 Shafar 1437 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi ( Pembanding ) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvens/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa;2.1.Nafkah lampau/madhiyah untuk Penggugat Rekonvensi/Pembanding selama 30 ( tiga puluh bulan ) sejumlah Rp 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2.Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);2.3.Mut?ah berupa emas murni 24 karat seberat 20 gram;3. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 316.000,- ( tiga ratus enam belas ribu rupiah );- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 02/Pdt.G/2016/PTA.Bn
Kasasi : 506 K/Ag/2016
Pertama : 0214/Pdt.G/2015/PA.Bn
Statistik1610