Putusan PN PATI Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pti |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | lalu lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Agung Iriawan, Niken Rochayati |
Panitera | -arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1) Menyatakan Terdakwa PRASETYO ARIS JAUHARI Bin SUDARLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia??? ;----------------------------------------------------------2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;------------------------------------------------------ 3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------5) Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------??? 1 (satu) unit Spm Honda K-3045-RG warna hijau hitam, No, Ka: MH1JFA 118 CK 120213 No. Sin: JFA1E1119096, 1 (satu) lembar STNK Spm Honda K-3045-RG atas nama Prasetyo Aris Jauhari alamat Ds. Trangkil Rt. 01 /01 Kec. Trangkil Kab Pati, 1 (satu) lembar SIM C atas nama Prasetyo Aris Jauhari masa berlaku sampai dengan 12 Juni 2019 dikembalikan kepada terdakwa Prasetyo Aris Jauhari;--------------------??? 1 (satu) unit sepeda angin dikembalikan kepada keluarga Sudomo/ahli waris yakni saksi Rubadi bin Sudomo;----------------------- 6) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 902 K/Pid/2018
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Pti
Statistik14019