Putusan PN KISARAN Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN Kis |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2016/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - Rachmansyah, - Hotma E.p. Sipahutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Letin Sirait tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki lahan perkebunan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan bukti surat berupa:- Fotocopy Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 tanggal 10 Juli 1996;- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 503/IUP/BPP/1320/IX/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan;- Gambar Situasi tanah yang diklaim oleh Terdakwa berdasarkan penunjukan patok yang dilakukan Terdakwa;- foto copy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015;- Photo asli kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-A dan T1-B;- Photo asli Tugu kuburan/makam Opung Hisas Sirait (Opung/kakek Terdakwa Letin Sirait), diberi tanda T1-C;- Photo asli kuburan/makam Opung Panjamin Sirait (ayah Terdakwa Letin Sirait), yang terletak di Huta Talun Tonga-Tonga, diberi tanda T2-A dan T2-B;- Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/3503/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait;, diberi tanda T3-A;- Fotocopy Surat Panggilan II Nomor:S.Pgl/3503.a/VIII/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Siraitdiberi tanda T3-B;- Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/4137/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-C;- Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/4137.a/IX/2015/Ditreskrimum, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-D;- Fotocopy Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1403/IX/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-E;- Fotocopy Surat Panggilan II Nomor : S.Pgl/1403.A/X/2015/Reskrim, atas nama Terdakwa Letin Sirait, diberi tanda T3-F;- Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Rabu 15 Juli 1992, diberi tanda T4-A;- Fotocopy Kliping Koran Harian Sinar Indonesia Baru, Senin 21 September 1992, diberi tanda T4-B;- Fotocopy Kliping Koran Edisi Mingguan Sinar Indonesia Baru, diberi tanda T4-C;- Fotocopy Kliping Koran Waspada Sumatera Utara, hari Senin 22 Juli1992, diberi tanda T4-D;- Fotocopy Kliping Koran Pejuang Baru, hari Rabu 23 Sptember 2015, diberi tanda T4-E;- Fotocopy Surat Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golkar Pusat a.n. Thomas Abon, SH./Pembela Umum Kepada Direktur Utama PT. Sari Persada Raya Jl. Teluk Nibung Km. 5 Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara nomor : P-12/LPPH/PP/3.94 tanggal 03 Maret 1994 Perihal Pemberitahuan Hukum, diberi tanda T5;- Fotocopy Surat Korban Tanah Inclave PT. Sari Persada Raya (SPR) tanggal 16 Maret 2015 Perihal Pemberitahuan, diberi tanda T6;- Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/2578/PUOD, Jakarta, 12 September 1995, diberi tanda T7;- Fotocopy Surat Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah U.b. Direktur Pembinaan Umum Pemerintah PLH Kepada Bupati KDH Tk. II Asahan dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan di Kisaran. Nomor : 593/605/PUOD, Jakarta, 15 Februari 1996, diberi tanda T8; - Fotocopy Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Sekretaris Wilayah/Daerah Kepada Bupati KDH Tk II Asahan di Kisaran. Nomor : 593/21943, Medan, 31 Oktober 1995, diberi tanda T9;- Fotocopy Surat Surat Sekretariat Bidang VII Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional Irtanas DPB Gubernur KDH TK-I Sumatera Utara, Medan, 08 Agustus 1998, diberi tanda T10;- Fotocopy Laporan Kunjungan Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Komisi A Kepada PT. SPR dan Koordinator Komisi A DPRD Kab. Asahan dan daftar hadir Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Asahan, tanggal 6 Oktober 2010, diberi tanda T11;- Fotocopy Catatan Penuntut Umum untuk tindak pidana yang di Dakwakan No. Reg.Perkara : PDM-65/Kisar/1092 Terdakwa a.n. Sintong Sitorus, dan a.n. Rosinta BR. Simanjuntak, diberi tanda T12;- Fotocopy Risalah Pemeriksaan Tanah ?B? Nomor : 93/PPT/B/1991dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah, diberi tanda T13;- Fotocopy Salinan Putusan Nomor : 83/Pid.C/2015/PN Kis, tanggal 18 September 2015, Terdakwa a.n. Letin Sirait, diberi tanda T14;- Fotocopy Peta Talun Tonga-Tonga yang dibuat oleh Kolonial Belanda, diberi tanda T15;- Fotocopy Natulen kunjungan BPN T.I. Sumatera Utara melakukan penelitan ke Talun Tonga-Tonga, kemudian BPN memberikan jawaban balasan surat hasil penelitian mereka di lapangan selama 2 Minggu, natulensi ini tertanggal 15 Mei 2012, diberi tanda T16;- Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh Mr. J. Van Bemmelen., yang berjudul ?Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum?, diterbitkan oleh Edisi Indonesia Pada Binacipta Anggota IKAPI Gambar Kulit oleh A. Bardin1984, diberi tanda T17-A;- Fotocopy kutipan buku yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang., yang berjudul ?Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia?, diterbitkan PT. Citra Aditya, cetakan I tahun 1985, cetakan II tahun 1990, cetakan ke III tahun 1997, diberi tanda T17-B;- Fotocopy kutipan buku yang ditulis Adami Chazawi., yang berjudul ?Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas?, diterbitkan oleh PT. Rajagarfindo Persada, 2002, diberi tanda T17-C;- Fotocopy kutipan buku yang ditulis Eddy O.S. Hiariej., yang berjudul ? Prinsip-Prinsip Hukum Pidana?, diterbitkan Cahaya Atma Pustaka, 2014, diberi tanda T17-D;- Fotocopy kutipan buku, yang menulis Jur. Andi Hamzah., yang berjudul ?Terminologi Hukum Pidana? diterbitkan Sinar Grafika, 2008, diberi tanda T17-E;- Fotocopy kutipan buku, yang ditulis D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH. Suttorius., yag berjudul ?Hukum Pidana? diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007,diberi tanda T17-F;- Print out Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 55/PPU-VIII/2010, tanggal 19 September 2011, diberi tanda T18;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 578 K/Pid.Sus.LH/2017
Pertama : 112/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Statistik8034