Putusan PN JAMBI Nomor 38/PDT.G/2012/PN.Jbi |
|
Nomor | 38/PDT.G/2012/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Zuher Rusnaidi, Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Effendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provinsi yang dimajukan oleh para Penggugat seluruhnya.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan eksepsi Tergugat II maupun eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Menyatakan bahwa para Tergugat sudah melunasi seluruh angsuran kredit biaya pembangunan kebun plasma kepada Tergugat I dan Tergugat Ii, dan menyatakan pembayaran tersebut telah melebihi dari jumlah kredit (angsuran hutang) yang harus dibayar oleh para Penggugat. Menyatakan bahwa Tergugat I telah menerima lebih pembayaran angsuran dari Para Penggugat sebesar Rp. 5.784.767.881,31 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah dan tiga puluh satu sen). Menghukum Tergugat I untuk membayar kembali kepada para Penggugat uang kelebihan pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada point 4 (empat) di atas sebesar Rp. Rp. 5.784.767.881,31 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah dan tiga puluh satu sen). Menyatakan Perjanjian Kredit (PK) No. 68 tanggal 17 Juli 2003 yang dibuat dihadapan Ismet Taufik, SH Notaris di Jambi tidak mengikat terhadap para Penggugat. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.036.000,- (dua juta tiga pilih enam ribu rupiah). Menolak Gugatan selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi.- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi / Turut Tergugat I Konpensi.- Biaya perkara nihil |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 175 PK/Pdt/2018
Pertama : 38/PDT.G/2012/PN.Jbi
Statistik1180