- Menyatakan Terdakwa ADRI SIWU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRI SIWU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa : terlampir dalam berkas
- Menyatakan uang yang dikembalikan oleh saksi Gatot Sudaryono sebesar USD 1500 (seribu lima ratus dollar) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang Pengganti Kerugian Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota Sangadi |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 242 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 149/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby
Statistik209139