Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 22/PDT.G/2013/PN.PSP |
|
Nomor | 22/PDT.G/2013/PN.PSP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | jual-beli |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Faisal. Muhammadobirin |
Panitera | Rabiul Awal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima ; II.DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; 2. Menyatakan bahwa Jual Beli antara Bahari Harahap (Tergugat III) dengan Henri Ritonga tertanggal 30 Nopember 2009 dan Jual Beli antara Henri Ritonga dengan Masniarty, SE (Tergugat I) tertanggal 13 Oktober 2010 adalah merupakan Jual Beli yang syah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan bahwa Surat Jual Beli tertanggal 30 Nopember 2009 antara Bahari Harahap (Tergugat III) dengan Henri Ritonga dan Surat Jual Beli tertanggal 13 Oktober 2010 antara Henri Ritonga dengan Masniarty, SE (Tergugat I) adalah syah dan berkekuatan hukum ; 4. Menyatakan Surat Jual Beli tertanggal 11 Nopember 20011antara Masniarty, SE (Tergugat I) dengan Ir. H.Aris Martua (Tergugat II) tidak syah dan batal ; 5. Menyatakan Surat Jual Beli No.193/L/EAR/02/2012 tertanggal 21 Pebruari 2012 antara Bahari Harahap (Tergugat III) dengan Ir.H.Aris Martua (Tergugat II) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I tidak syah dan batal ; 6. Menyatakan sewa-menyewa antara Tergugat II dengan Turut Tergugat II tidak syah atau batal ; 7. Menyatakan bahwa perbuatan dan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang telah melakukan Jual Beli terhadap objek perkara tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 8. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan surat jual beli terhadap objek perkara tertanggal 21 Pebruari antara Tergugat III dengan Tergugat II tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 9. Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat II yang telah melakukan kontrak/sewa-menyewa terhadap objek perkara dengan Tergugat II tanpa seizing/sepengetahuan Penggugat, adalah tidak syah dan merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk segera menyerahkan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan baik dan kosong ; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus yakni berupa : Ganti kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; 12. Menghukum lagi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai memberikan kembali hak Penggugat yakni objek perkara ; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.539.000,- (Satu Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 598 K/Pdt/2017
Pertama : 22/PDT.G/2013/PN.PSP
Statistik710