Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1140/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 1140/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Lenny Megawaty Napitupulu, Silvia Ningsih |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JULIADI ALS APOK tersebut diatas tidak terbukti?? secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan terdakwa JULIADI ALS APOK oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa JULIADI ALS APOK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JULIADI ALS APOK oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa;- 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika shabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, - 1 (satu) pipet kaca bekas yang didalamnya lengket sisa shabu- shabu dengan berat brutto 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram, - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minyak angin, - 5 (lima) pipet platik, - 2 (dua) buah mancis bekas ;Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah); ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1140/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Statistik160