Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 23/Pdt.G/2014/PN.Pkp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fx. Herusantoso |
Hakim Anggota | Rahmat Sanjaya, Hendro Wicaksono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam provisi :Menolak gugatan provisi penggugat Dalam eksepsi ;Menolak seluruhnya eksepsi tergugat;Dalam pokok perkara : - Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum - Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui dan terdaftar oleh Lurah Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari dengan Nomor : 15/SP-TS/1985, tanggal 15 November 1985, seluas + 2200 M2 yang dulunya terletak di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Madya Pangkalpinang Provinsi Sumatera Selatan dan saat sekarang beralamat di Jln. Kolong Retensi RT.03/RW.01 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah sah dan memiliki kekuatan hukum ;- Menyatakan Penggugat adalah selaku pemilik sah atas sebidang Tanah seluas + 2200 M2 yang dulunya terletak di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Madya Pangkalpinang Provinsi Sumatera Selatan dan saat sekarang beralamat di Jln. Kolong Retensi RT.03/RW.01 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui dan terdaftar oleh Lurah Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari dengan Nomor : 15/SP-TS/1985, tanggal 15 November 1985;- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat yang pernah timbul di atas objek sengketa selain dari pada Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui dan terdaftar oleh Lurah Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari dengan Nomor : 15/SP-TS/1985, tanggal 15 November 1985 atas nama SUHERWIN/Penggugat;- Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang Tanah seluas + 2200 M2 yang dulunya terletak di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Madya Pangkalpinang Provinsi Sumatera Selatan dan saat sekarang beralamat di Jln. Kolong Retensi RT.03/RW.01 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang Provinsi Kep. Bangka Belitung, sebagaimana Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang diketahui dan terdaftar oleh Lurah Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari dengan Nomor : 15/SP-TS/1985, tanggal 15 November 1985 kepada Penggugat;- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; Dalam rekonvensi :- Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi/tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya.Dalam konvensi dan rekonvensi Menghukum Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 1.891.000,- ( satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 771 K/Pdt/2015
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN Pkp
Statistik9342